TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 MOYUDAN
Demi ketertiban dan mermperlancar pelaksanaan belajar mengajar perlu dibuat tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah bertujuan mengatur kehidupan peserta didik di lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
- Kewajiban Peserta Didik
- 10 menit sebelum pelajaran dimulai peserta didik harus sudah berada di sekolah.
- Setelah bel tanda masuk berbunyi peserta didik masuk dikelasnya masing-masing.
- Penempatan sepeda sesuai dengan pembagian tempat dan ditata rapi.
- Peserta didik meninggalkan sekolah sebelum waktunya wajib meminta izin kepada sekolah dan atau guru piket.
- Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari besar yang dilaksanakan di sekolah.
- Apabila tidak masuk sekolah peserta didik wajib memberi keterangan surat dari orang tua atau wali.
- Apabila sakit lebih dari 3 hari wajib memberikan surat dokter.
- Apabila ada Bapak/Ibu Guru yang belum hadir di kelas, wajib melapor pada guru piket.
- Pada saat istirahat semua peserta didik harus berada di luar kelas, tetapi tidak boleh di tempat parkir sepeda dan keluar dari lingkungan sekolah.
- Semua peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah serta menjaga ketertiban, kebersihan, kerapihan, keindahan dan keamanan lingkungan.
- Pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, semua peserta didik wajib menjaga ketenangan kelas.
- Peserta didik masuk lingkungan sekolah wajib berpakaian rapi ( berseragam, sepatu hitam , kaos kaki putih dan berjilbab putih bagi siswa muslim putri).
- Peserta didik wajib bersikap sopan dan menghormati guru, karyawan dan sesama peserta didik.
- Setiap akhir pelajaran peserta didik wajib membersihkan laci masing-masing, meja, kursi tertata rapi dan keadaan kelas selalu rapi.
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
PEMBELAJARAN ONLINE (DARING)
SMP NEGERI 1 MOYUDAN
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
- Kelas Online (Daring) menggunakan aplikasi google classroom, zoom, WA dan Youtube untuk semua mata pelajaran.
- Peserta didik mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama asli masing-masing, tidak diperbolehkan memakai nama lain atau nama samaran selain nama asli peserta panggilan. Jika terpaksa menggunakan nama lain di absensi harus menggunakan nama asli peserta didik.
- Semua peserta didik wajib memasang foto sendiri (wajah tampak jelas dan tidak diedit) dan menggunakan nama yang sesuai dengan akta kelahiran pada profil WhatSapp.
- Kelas Online (Daring) dimulai pukul 07.30 s.d. 11.00 kecuali Jumat dimulai pukul 07.30 s.d. 09.00 sesuai jadwal yang telah dibagikan.
- Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Jika peserta didik sakit atau ada keperluan darurat, diharuskan izin kepada wali kelas. Dengan cara wali peserta didik WA japri dan memfoto surat ijin orang tua atau surat keterangan dokter.
- Selama durasi jadwal pembelajaran online, peserta didik dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
- Peserta didik dilarang menggunakan akta-kata kotor (harus sopan) dalam percakapan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
- Peserta didik diharapkan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan.
- Peserta didik mengumpulkan tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Peserta didik yang mengisi presensi tetapi tidak mmengerjakan tugas dikategorikan bolos sekolah
- Bagi peserta didik yang tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah bergabung dalam pembelajaran sehingga nilainya kosong maka harus mengikuti program Remidi yang akan dilaksanakan sebelum PTS.
- Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
- Apabila ada kendala teknis, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan wali kelas via Wapri maupun bisa menghubungi langsung ke Call Center Sekolah ke Nomor 082138838948 dan 0895359005594
- Larangan Peserta Didik
- Peserta didik terlambat lebih dari 10 menit tidak diperkenankan masuk mengikuti pelajaran sampai ada pergantian jam pelajaran dan membawa surat ijin masuk dari Guru Piket atau Guru BK.
- Peserta didik dilarang mengendarai kendaraan bermotor berangkat dan pulang sekolah.
- Peserta didik dilarang corat-coret di dalam dan di lingkungan sekolah serta merusak alat-alat sekolah dan tanaman.
- Peserta didik putra dilarang berambut panjang ( gondrong ) , menutupi telinga dan kerah baju serta di cat/semir.
- Peserta didik dilarang memakai asesoris dalam bentuk perhiasan ( gelang, kalung dan anting-anting ) serta ditindik dan bertato.
- Peserta didik putri dilarang bermake up secara berlebihan dan memakai perhiasan emas.
- Peserta didik dilarang merokok atau membawa rokok ke sekolah maupun diluar sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa dan melihat atau memperlihatkan buku porno, CD porno, Video porno ke sekolah dan diluar sekolah.
- Peserta didik dilarang mengoperasikan HP saat Proses Belajar Mengajar.
- Peserta didik dilarang mengecat kuku (cutec)
- Peserta didik yang berjilbab harus mengenakan jilbab warna putih.
- Peserta didik dilarang makan makanan apapun di dalam kelas.
- Peserta didik dilarang berpacaran di lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa petasan/mercon, senpi, senjata tajam atau alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Peserta didik dilarang mengkonsumsi atau membawa narkotika dan obat terlarang lainnya.
- Peserta didik dilarang membuat geng antar pelajar, tawuran, berkelahi baik dengan teman sekolah maupun dengan sekolah lain.
- Sanksi
Peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
Ringan : Teguran dan membuat surat pernyataan ditandatangani peserta didik dan orang tua / wali.
Sedang : Peringatan tertulis dan Panggilan orang tua/wali.
Berat : Scorsing, tidak diizinkan mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu
Sangat Berat : Dikembalikan kepada orang tua/wali.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dipatuhi.